Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih (KMP). Larangan ini mencakup keanggotaan aktif maupun posisi dalam struktur kepengurusan koperasi.
Penegasan itu disampaikan Adhan saat membuka kegiatan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin, 13 Oktober 2025, di Bandhayo Lo Yiladia.
“ASN harus fokus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang ikut mengelola koperasi,” kata Adhan.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam koperasi dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas serta profesionalisme sebagai abdi negara. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam tugas-tugas publik.
Adhan menjelaskan bahwa koperasi tetap menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat, namun pengelolaannya harus sepenuhnya berada di tangan masyarakat atau pihak non-ASN. “Pemerintah hanya berperan sebagai pembina dan fasilitator, bukan pelaku langsung,” ujarnya.
Kegiatan evaluasi yang dihadiri seluruh kepala OPD dan camat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen birokrasi terhadap prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.












