Scroll untuk baca berita
Hukum

Bacakan Pledoi, Hamim Pou Kenang Niat Tulus Bantu Masyarakat Bone Bolango

×

Bacakan Pledoi, Hamim Pou Kenang Niat Tulus Bantu Masyarakat Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: Hibata.id
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025). Foto: Hibata.id

Hibata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025), berlangsung penuh haru.

Dengan suara bergetar namun tegas, Hamim membacakan lembaran pledoi di hadapan majelis hakim, keluarga, dan puluhan kerabat yang memenuhi ruang sidang.

Scroll untuk baca berita

Tidak hanya, keluarga, sidang tersebut juga dihadiri oleh penerima manfaat bansos, termasuk mahasiswa penerima beasiswa hingga tokoh agama.

Kehadiran mereka disebut sebagai bukti dukungan nyata terhadap Hamim. Musabab, berkat dari kebijakan Hamim saat menjabat, bansos tersebut sangat berdampak.

Baca Juga:  KPK Tahan Politisi Asal Gorontalo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Isak tangis sesekali terdengar ketika Hamim menyampaikan pembelaan atas tuduhan jaksa.

“Saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari bantuan sosial itu. Hati saya hanya tertuju untuk membantu masyarakat, membangun masjid, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa,” kata Hamim dengan suara parau.

Ia menegaskan, penyaluran bantuan selama masa kepemimpinannya dilakukan tanpa muatan politik dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.

Tuduhan Politisasi Bansos

Dalam pledoinya, Hamim membantah tuduhan jaksa yang menyebut dana bansos digunakan untuk kepentingan politik. Bantuan tersebut, kata dia, disalurkan pada 2011-2012, jauh sebelum dirinya mencalonkan diri di Pilkada 2015.

Baca Juga:  Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

“Saya tulus membantu mahasiswa dan mendukung pembangunan masjid, lalu bagaimana saya disebut melakukan kejahatan?” ujarnya yang disambut keheningan ruang sidang.

Hamim, bupati dua periode dengan sejumlah prestasi seperti pembangunan RS Toto, GOR Harapan Prestasi, dan revitalisasi Danau Perintis, menegaskan kebijakan bansos dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) APBD dan hasil pembahasan bersama DPRD.

“Saya hanya menjalankan amanah untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Jika ini dianggap salah, saya rela menanggungnya, tapi nurani saya bersih,” tutur Hamim dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:  PETI Balayo Masih Menggeliat, APH Diduga Ikut Main

Pledoi Hamim menggugah empati pendukung yang hadir. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.

Dukungan masyarakat, mulai mahasiswa hingga tokoh agama, menunjukkan Hamim bukan sekadar mantan bupati, melainkan sosok yang meninggalkan jejak pembangunan di Bone Bolango.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600