Hibata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/7/2025), berlangsung penuh haru.
Dengan suara bergetar namun tegas, Hamim membacakan lembaran pledoi di hadapan majelis hakim, keluarga, dan puluhan kerabat yang memenuhi ruang sidang.
Tidak hanya, keluarga, sidang tersebut juga dihadiri oleh penerima manfaat bansos, termasuk mahasiswa penerima beasiswa hingga tokoh agama.
Kehadiran mereka disebut sebagai bukti dukungan nyata terhadap Hamim. Musabab, berkat dari kebijakan Hamim saat menjabat, bansos tersebut sangat berdampak.
Isak tangis sesekali terdengar ketika Hamim menyampaikan pembelaan atas tuduhan jaksa.
“Saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari bantuan sosial itu. Hati saya hanya tertuju untuk membantu masyarakat, membangun masjid, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa,” kata Hamim dengan suara parau.
Ia menegaskan, penyaluran bantuan selama masa kepemimpinannya dilakukan tanpa muatan politik dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Tuduhan Politisasi Bansos
Dalam pledoinya, Hamim membantah tuduhan jaksa yang menyebut dana bansos digunakan untuk kepentingan politik. Bantuan tersebut, kata dia, disalurkan pada 2011-2012, jauh sebelum dirinya mencalonkan diri di Pilkada 2015.
“Saya tulus membantu mahasiswa dan mendukung pembangunan masjid, lalu bagaimana saya disebut melakukan kejahatan?” ujarnya yang disambut keheningan ruang sidang.
Hamim, bupati dua periode dengan sejumlah prestasi seperti pembangunan RS Toto, GOR Harapan Prestasi, dan revitalisasi Danau Perintis, menegaskan kebijakan bansos dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) APBD dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Saya hanya menjalankan amanah untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Jika ini dianggap salah, saya rela menanggungnya, tapi nurani saya bersih,” tutur Hamim dengan mata berkaca-kaca.
Pledoi Hamim menggugah empati pendukung yang hadir. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.
Dukungan masyarakat, mulai mahasiswa hingga tokoh agama, menunjukkan Hamim bukan sekadar mantan bupati, melainkan sosok yang meninggalkan jejak pembangunan di Bone Bolango.
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.