Opini

Bagikan Takjil di Jalan Termasuk Sunnah Nabi?, Berikut Penjelasannya

×

Bagikan Takjil di Jalan Termasuk Sunnah Nabi?, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Asia Pulp & Paper Group (APP Group) bersinergi dengan Tzu Chi APP Thamrin mengadakan kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat sekitar, pedagang, ojek online, kurir, cleaning service, security, dan pekerja lainnya di daerah Thamrin. (Dok Sinar Mas)
Asia Pulp & Paper Group (APP Group) bersinergi dengan Tzu Chi APP Thamrin mengadakan kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat sekitar, pedagang, ojek online, kurir, cleaning service, security, dan pekerja lainnya di daerah Thamrin. (Dok Sinar Mas)

Dalam perkembangannya, takjil di Indonesia menjadi istilah hidangan untuk berbuka puasa. Takjil terdiri dari makanan dan minuman siap saji atau siap disantap.

Lalu apakah berbagi takjil itu termasuk dalam tradisi Islam ataupun sunnah Nabi? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online Jatim.

Baca Juga: Merlan Uloli Ajak Warga Bone Bolango Ramaikan Malam Tumbilotohe

Secara faktual ternyata menyediakan makanan dan minuman bagi orang yang berpuasa (takjil) tidak hanya ada di Indonesia, di seluruh manca negara pasti ada, terlebih di negara Islam.

Menyediakan atau memberi menu takjil kepada orang lain merupakan ajaran Islam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan ulama. Anjuran ini disandarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid al-Juhani. Rasulullah bersabda.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَايْنْقُضُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئا

Artinya: Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun pun juga.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600