Hibata.id – Kasus dugaan persetubuhan yang menjerat AM alias Aksel memasuki babak baru setelah permohonan banding terhadap sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.
Kuasa hukum korban, Haris Panto, menyatakan bahwa informasi penolakan banding tersebut ia peroleh dari sumber internal kepolisian di Polda Gorontalo.
Menurut dia, keputusan itu disebut telah ditetapkan pada 5 Januari 2026.
“Informasi yang kami terima, sidang banding PTDH yang diajukan Aksel diputuskan ditolak pada 5 Januari 2026,” kata Haris saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Haris menjelaskan, Axel saat ini masih berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan persetubuhan dan pemerasan yang dilaporkan kliennya.
Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum pidana segera dituntaskan tanpa penundaan.
“Kami meminta Polda Gorontalo segera menuntaskan penanganan perkara pidana ini agar korban mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kepada Hibata.id.
Menurut Haris, apabila penolakan banding PTDH tersebut benar telah diputuskan, hal itu menunjukkan bahwa secara etik dan kelembagaan, institusi kepolisian menilai perbuatan yang bersangkutan sebagai pelanggaran serius.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi etik dan disiplin internal tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“PTDH merupakan sanksi etik dan disiplin. Proses pidana tetap harus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Aksel saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil sidang banding tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya keputusan penolakan banding.
“Saya belum menerima informasi resmi terkait itu,” ujar Axel singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil sidang banding PTDH tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo juga belum memperoleh tanggapan.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.
Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Gorontalo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.












