Scroll untuk baca berita
Kriminal

Banding PTDH Aksel Ditolak, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Dinantikan

×

Banding PTDH Aksel Ditolak, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Dinantikan

Sebarkan artikel ini
Karikatur Ai - AM alias Aksel pelaku dugaan persetubuhan dan pemerasan/Hibata.id
Karikatur Ai - AM alias Aksel pelaku dugaan persetubuhan dan pemerasan/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan persetubuhan yang menjerat AM alias Aksel memasuki babak baru setelah permohonan banding terhadap sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.

Kuasa hukum korban, Haris Panto, menyatakan bahwa informasi penolakan banding tersebut ia peroleh dari sumber internal kepolisian di Polda Gorontalo.

Menurut dia, keputusan itu disebut telah ditetapkan pada 5 Januari 2026.

“Informasi yang kami terima, sidang banding PTDH yang diajukan Aksel diputuskan ditolak pada 5 Januari 2026,” kata Haris saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Kolor Ijo di Bone Bolango, Begini Detik-Detik Polisi Ringkus Karimu

Haris menjelaskan, Axel saat ini masih berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan persetubuhan dan pemerasan yang dilaporkan kliennya.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum pidana segera dituntaskan tanpa penundaan.

“Kami meminta Polda Gorontalo segera menuntaskan penanganan perkara pidana ini agar korban mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kepada Hibata.id.

Menurut Haris, apabila penolakan banding PTDH tersebut benar telah diputuskan, hal itu menunjukkan bahwa secara etik dan kelembagaan, institusi kepolisian menilai perbuatan yang bersangkutan sebagai pelanggaran serius.

Baca Juga:  Tengah Malam, Sepasang Kekasih Terciduk di Alun-Alun Bone Bolango

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi etik dan disiplin internal tidak boleh menghentikan atau menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

“PTDH merupakan sanksi etik dan disiplin. Proses pidana tetap harus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Aksel saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil sidang banding tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya keputusan penolakan banding.

“Saya belum menerima informasi resmi terkait itu,” ujar Axel singkat.

Baca Juga:  Pelaku “Bjorka”, Pemuda Minahasa Belajar Otodidak dan Bukan Ahli IT

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil sidang banding PTDH tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo juga belum memperoleh tanggapan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.

Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Gorontalo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel