Hibata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo dalam waktu dekat akan resmi berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri. Kepastian itu menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2026 dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Senin, 13 Oktober 2025.
Rapat yang digelar di Aula I DPRD itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala dinas, camat, dan lurah. Persetujuan Ranperda dilakukan sebagai bentuk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang hadir mewakili Wali Kota Adhan Dambea, menyebut pembentukan Bapenda merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini urusan pendapatan masih tersebar di beberapa dinas. Dengan Bapenda, kami ingin semua sumber PAD ditangani secara terpusat dan terukur,” kata Indra.
Menurutnya, proses pembahasan Ranperda bersama DPRD berlangsung lebih terbuka dan konstruktif. Indra menyebut banyak masukan dari legislatif yang membantu Pemkot mengevaluasi kembali efektivitas organisasi perangkat daerah.
“Kami terbantu dengan banyaknya pandangan dari DPRD. Ada hal-hal kecil yang kadang luput dari sisi eksekutif, tapi disoroti dengan baik oleh dewan,” ujarnya.
Pengesahan Perda ini menandai tahap baru dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Usai regulasi ini diberlakukan, Pemkot akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan fungsi perangkat daerah, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan kinerja fiskal daerah.













