Kriminal

Bareskrim Bongkar Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal

×

Bareskrim Bongkar Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan ilegal/Hibata.id
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan ilegal/Hibata.id

Hibata.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Operasi penindakan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar.

“Empat kasus ini melibatkan berbagai jenis barang di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur perusahaan berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan tali kawat baja yang diimpor dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Intensifkan Patroli untuk Tekan Peredaran Miras Ilegal

“Modus yang digunakan adalah memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ini dilakukan untuk menghindari kewajiban sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pembayaran bea masuk dan pajak,” ujar Helfi.

Penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar dengan nilai barang senilai Rp16,98 miliar.

Kasus Rokok Ilegal di Banten

Kasus kedua terkait penyelundupan rokok ditemukan di pergudangan kawasan Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Polisi menyita 511.648 batang rokok ilegal.

“Modusnya adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Rokok dengan isi 20 batang ditempeli pita cukai untuk produk yang seharusnya hanya berisi 10 atau 12 batang,” jelas Helfi.

Baca Juga:  Pengaruh Cap Tikus, Pemuda di Bualemo Sulteng Tega Aniaya Teman

Nilai barang dari kasus ini mencapai Rp13,16 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar. Rokok ilegal tersebut dijual secara langsung ke masyarakat melalui sales keliling dan toko kecil.

Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang diduga menyelundupkan 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi SNI. Barang-barang tersebut meliputi smart TV, mesin cuci, setrika listrik, speaker, serta TV rekondisi.

“Perusahaan ini memasarkan barangnya melalui platform media sosial,” kata Helfi. Penjualan barang ilegal ini mencapai nilai Rp18,08 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.

Penyelundupan Suku Cadang Palsu

Kasus keempat melibatkan Toko Sumber Abadi yang menyuplai suku cadang palsu untuk kendaraan merek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, dan Daihatsu. Barang-barang tersebut meliputi kampas rem, filter oli, dan thermostat.

Baca Juga:  Seorang Pembantu Kuras Isi ATM Majikan Hingga Rp73 Juta

Polisi menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, mesin potong, mesin cetak, dan mesin lem press.

“Nilai barang yang disita sebesar Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar,” ungkap Helfi.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan perekonomian negara. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600