Berita

Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Net89

×

Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Penipuan Net89

Sebarkan artikel ini
Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89/Hibata.id
Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan berbagai aset bernilai fantastis terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan platform investasi ilegal Net89. Dalam penyitaan terbaru, total aset yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa selain properti bernilai tinggi, pihaknya juga menyita 11 unit kendaraan mewah dengan nilai total sekitar Rp15 miliar. “Mobil yang kami amankan antara lain Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain penyitaan properti dan kendaraan mewah, aparat kepolisian turut mengamankan uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Brigjen Pol. Helfi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan diproses dalam persidangan, dengan kemungkinan besar digunakan untuk pengembalian kerugian kepada para korban.

Baca Juga:  Danrem 133/Nani Wartabone Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

14 Tersangka Ditetapkan, Red Notice Dikeluarkan

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk satu entitas korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah resmi ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga tersangka masih berstatus buron.

Baca Juga:  Polri Perkuat Pendekatan Humanis untuk Wujudkan Perdamaian di Papua

“Korporasi yang terlibat adalah PT SMI. Untuk tiga buronan, yakni AA, LSH, dan TL, telah diterbitkan red notice. Sedangkan dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR karena kondisi kesehatan yang serius,” jelas Helfi.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komitmen Pemulihan Hak Korban

Brigjen Pol. Helfi menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi para korban. “Kami terus melakukan upaya penelusuran aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” katanya.

Baca Juga:  Tim Patroli Perintis Presisi Polda Gorontalo Gelar Operasi Besar Malam Hari

Kasus Net89 mencuri perhatian publik lantaran besarnya jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong tersebut. Aparat kepolisian berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menjalankan praktik serupa di masa depan.

Dengan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi dan penetapan tersangka, penegak hukum menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600