Hibata.id – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, meski hasil penyelidikan Bareskrim Polri telah menyatakan dokumen tersebut otentik dan sah secara hukum.
TPUA sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI itu ke Bareskrim Polri melalui surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025.
Namun, laporan tersebut dipatahkan oleh hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Meski begitu, TPUA meminta dilakukan gelar perkara khusus. Permintaan ini disetujui dan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pihak pelapor diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, dan akademisi Rismon Sianipar. Sementara pihak Presiden Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Sejumlah lembaga eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
Perdebatan berlangsung selama beberapa jam dengan fokus pada keabsahan ijazah Jokowi. Hingga berita ini disusun, hasil resmi dari gelar perkara belum diumumkan oleh pihak kepolisian.
Namun, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan gelar perkara tersebut memperkuat hasil penyelidikan awal yang tidak menemukan cacat hukum.
“Jadi case closed. Kami tidak melihat ada peluang lagi karena mereka tidak bisa menunjukkan di mana letak cacat penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Isu ijazah palsu Presiden Jokowi sempat mencuat sejak beberapa tahun lalu dan kembali diangkat menjelang tahun politik. Namun berbagai penyelidikan sebelumnya, termasuk oleh pihak universitas, telah membantah klaim tersebut.
Hingga kini, TPUA belum memberikan tanggapan resmi pascagelar perkara. Sementara itu, Bareskrim menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.












