Hibata.id – Bawaslu Bone Bolango memutuskan untuk menghentikan perkara terkait laporan TGR (Tunggakan Piutang dan Hutang) yang melibatkan calon Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.
Hal itu diungkapkan oleh Alti Mohamad, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bone Bolango, pada Rabu (4/12/2024).
Alti menjelaskan bahwa laporan terkait TGR terhadap Ismet Mile telah dibahas dalam rapat pleno dan tidak ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“Pemberitahuan terkait keputusan ini, beserta alasannya, telah disampaikan kepada para pelapor,” kata Alti Mohamad.
Sebelumnya, Ikrar Setiawan Akase dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo melaporkan Ismet Mile ke Bawaslu Bone Bolango, pada Kamis (24/11/2024) lalu.
Laporan yang dilayangkan itu berkaitan dugaan tunggakan utang yang dapat merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta.
Dugaan tunggakan utang yang dapat merugikan keuangan negara terdiri dari kelebihan pembayaran BBM pada 2008, pembangunan instalasi listrik pada 2009.
Juga soal tambahan penghasilan bupati yang tidak sesuai aturan pada 2009, dan kelebihan pembayaran SPPD serta belanja penunjang operasional bupati.