Hibata.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo kembali digagalkan. Tim gabungan dari Bea Cukai Gorontalo, Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo, dan Direktorat Polairud Polda Gorontalo berhasil menggagalkan distribusi ribuan batang rokok tanpa pita cukai melalui dua operasi penindakan terpisah.
Dalam operasi pertama yang berlangsung sekitar pukul 12.20 WITA, tim gabungan menyasar salah satu jasa ekspedisi di wilayah Telaga Senin (09/06/2025).
Seorang pria berinisial AL (39) diamankan saat mengambil satu paket berisi 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II tanpa pita cukai.
Penindakan kedua dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Petugas mengamankan seorang warga berinisial NA (29) yang diduga akan memperdagangkan 5.000 batang rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merek.
Total barang bukti yang diamankan dalam dua operasi tersebut mencapai 16.600 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi yang terbangun antara instansi yang terlibat dalam penindakan.
“Keberhasilan ini mencerminkan koordinasi dan kerja sama yang solid antara Bea Cukai, TNI AL, dan Polairud Polda Gorontalo. Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk memberantas rokok ilegal di Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Ade Dzirwan, Rabu (11/6/2025).
Kedua pelanggar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme Ultimum Remidium, yang memungkinkan penyelesaian administratif.
AL dikenai denda sebesar Rp25.961.000, sedangkan NA membayar denda senilai Rp11.190.000.
Dengan tambahan denda dari dua pelanggar ini, total penerimaan negara dari penyelesaian pelanggaran cukai di Gorontalo sepanjang 2025 telah mencapai Rp1.771.826.000.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keadilan hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta pelaku usaha yang taat aturan,” tambah Ade.