Hibata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini akan melaksanakan pendataan non ASN pada 2024. Diketahui pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer.
Berikut ini adalah proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar:
1. Melakukan Pembuatan Akun
Melansir dari Umsu untuk tenaga honorer atau non ASN yang belum terdaftar bisa melakukan proses pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Cara Cek Data Anda Sebagai Tenaga Kontrak Non ASN dan Linknya
- Akses situs resmi pendataan tenaga non ASN atau melalui link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan jika Anda telah didaftarkan oleh Admin di Instansi terkait.
- Selanjutnya klik “Buat Akun” dan lengkapi data-data yang diperlukan mulai dari NIK, Nomor KK, nama, tempat atau tanggal lahir, nomor handphone, email, hingga pengisian captcha.
- Kemudian jika sudah terdaftar maka Anda akan dialihkan kepada halaman untuk melengkapi data.
- Anda akan diminta untuk mengunggah file scan berwarna KTP serta pas foto berwarna yang diunggah dalam format jpg atau jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb.
- Selanjutnya isi kembali kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk penyelesaian pembuatan akun.
2. Mencetak Kartu Informasi Akun
Jika akun sudah berhasil dibuat maka bisa mencetak informasi pendaftaran dengan masuk ke akun yang sebelumnya sudah berhasil dibuat.
Proses Selanjutnya
3. Login dan Mengisi Biodata
Ketika melakukan login bisa memasukan NIK serta password yang telah dibuat untuk login dan mengisi biodata dengan benar sesuai yang diminta. Kemudian Anda juga bisa mengunggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB hingga 1MB.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Anda akan mengisi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dan hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
Pada proses resume pendataan non ASN ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti berikut:
1. Anda akan diminta untuk memeriksa kembali semua data serta dokumen yang telah diisi serta diunggah.
2. Kemudian tandai kotak persetujuan dan klik pada bagian “Akhiri Proses Pendataan”.
3. Selanjutnya cetak kartu pendataan non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.