Hibata.id – Kasus dugaan manipulasi dokumen pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango makin jadi sorotan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen sejak 2010.
Sosok yang disorot adalah NA alias Nilawati, pegawai yang kini bekerja di Kantor Camat Suwawa Tengah.
Ia diduga memakai dokumen tidak sah saat proses pengangkatan ASN pada 2010 silam. Saat itu, ia tercatat lolos lewat jalur Sekretaris Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
Masalahnya, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
NA disebut tak pernah menjabat sebagai sekretaris desa. Dugaan inilah yang membuat salah satu tokoh masyarakat resmi melapor ke Polres Bone Bolango.
Laporan tersebut menuding NA memanipulasi Surat Keterangan Honor sebagai Sekretaris Desa Lombongo untuk melengkapi syarat administrasi pengangkatan ASN.
Salah satu saksi, H. Ayuba Tanggudango, yang pernah menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombongo, buka suara.
“Iya, Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” kata H. Ayuba saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Ayuba mengaku dirinya juga sudah dipanggil penyidik Polres Bone Bolango untuk memberikan keterangan.
Pernyataan ini makin memperkuat dugaan ada pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan ASN tersebut.
Berdasarkan data resmi, NA diangkat sebagai PNS pada 2010 melalui Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 813/BUP/BB/21.b/2010.
SK itu ditandatangani Kepala BKD saat itu, Ridwan Tohopi, dan disahkan oleh Bupati Bone Bolango Ismet Mile.
Yang bikin heboh, sejak 2010 hingga 2025 atau selama 15 tahun, NA diduga tetap menerima gaji dan tunjangan dengan status kepegawaian yang tak sah.
Aturan sebenarnya jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pengangkatan PNS wajib lewat dokumen yang sah. Kalau terbukti palsu, status ASN bisa langsung dibatalkan.
Selain itu, Pasal 263 KUHP menyebut, siapa pun yang membuat atau memakai surat palsu seolah-olah asli, bisa dipidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Bone Bolango memastikan penyelidikan kasus ini berjalan transparan.
Publik pun berharap penanganan dugaan pemalsuan dokumen ASN ini jadi pelajaran penting agar birokrasi bersih dari praktik serupa.












