Daerah

Berikut Aturan yang Disepakati DPRD Buteng Soal Penjaringan Kepala Kampung

×

Berikut Aturan yang Disepakati DPRD Buteng Soal Penjaringan Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini
Perubahan Besar! DPRD Buteng Setuju Masa Jabatan Kepala Kampung Jadi Lebih Panjang/Hibata.id
Perubahan Besar! DPRD Buteng Setuju Masa Jabatan Kepala Kampung Jadi Lebih Panjang/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah, Samirun, bersama Wakil Ketua Ibnu Hasyim W. Hasan Bou, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan syarat pencalonan kepala kampung dan kepala lingkungan di kantor DPRD setempat, Senin (3/2/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Ahmad Sabir, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta camat dari seluruh wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Samirun menjelaskan bahwa rapat ini difokuskan pada tiga poin utama, yaitu usia calon kepala kampung, tingkat pendidikan, serta masa jabatan kepala kampung. Hal ini dilakukan untuk menanggapi berbagai masukan masyarakat yang keberatan dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022.

Baca Juga:  Konferensi Internasional di Manado, Momentum Strategis Lindungi Terumbu Karang Dunia

“Banyak masyarakat yang merasa syarat usia minimal 35 tahun terlalu tinggi. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menurunkannya menjadi 25 tahun,” ujar Samirun.

DPRD Buteng Bahas Solusi Keluhan Masyarakat Soal Syarat Kepala Kampung/Hibata.id
DPRD Buteng Bahas Solusi Keluhan Masyarakat Soal Syarat Kepala Kampung/Hibata.id

Penurunan batas usia ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan di tingkat kelurahan.

Selain usia, rapat tersebut juga menegaskan bahwa syarat pendidikan calon kepala kampung tetap mengacu pada Pasal 6 huruf g Perbup 101, yaitu minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

Periode Masa Jabatan

Perubahan lain yang disepakati adalah masa jabatan kepala kampung. Semula masa jabatan hanya satu tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 angka 4 Perbup 101. Melalui diskusi dalam RDP ini, masa jabatan diperpanjang menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga:  Pj Sekda Buteng Kukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan 85 Anggota BPD

“Kesepakatan ini bertujuan memberikan stabilitas dalam pemerintahan kampung dan memungkinkan kepala kampung untuk bekerja lebih optimal,” jelas Samirun.

Samirun menambahkan, penjaringan kepala kampung yang telah dilakukan pada Januari 2025 dapat diulang dengan syarat-syarat yang telah diperbarui. Hal ini memberikan kesempatan kepada lebih banyak warga, termasuk generasi muda, untuk mendaftar.

“Saya sebelumnya telah meminta agar proses penjaringan ditunda hingga rapat ini selesai. Kini kelurahan dan kecamatan bisa melanjutkan proses dengan syarat yang telah diperbarui,” kata Samirun.

Baca Juga:  Realisasi PAD Kabupaten Banggai 2024 Masih Rendah

Usulan Pemilihan Langsung

Wakil Ketua Komisi I, Ibnu Hasyim W. Hasan Bou, menyampaikan gagasan baru terkait mekanisme pemilihan kepala lingkungan. Ia mengusulkan agar pemilihan dilakukan langsung oleh masyarakat, bukan lagi berdasarkan usulan lurah yang kemudian diverifikasi camat.

“Ini akan memberikan kesempatan yang lebih demokratis bagi masyarakat dalam memilih pemimpin lingkungan mereka,” jelas Ibnu Hasyim.

Menutup rapat, Samirun menyatakan bahwa pihak DPRD kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait hasil rapat tersebut.

“Kami akan terus mendesak pemerintah daerah agar segera merespons hasil rekomendasi ini untuk kebaikan masyarakat,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600