Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Bina Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Adhan Dambea: Hindari Perilaku Korupsi

×

Bina Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Adhan Dambea: Hindari Perilaku Korupsi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka acara kegiatan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/6/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka acara kegiatan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/6/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar kegiatan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa, Selasa (3/6/2025), bertempat di Ballroom Hotel Grand Q.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, yakni Setya Budi Arijanta, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah; R. Fendy Dharma Saputra, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah; serta I Made Heriyana, Certified Contract Management Specialist (CCMS) sekaligus ahli pengadaan nasional dari UKPBJ Denpasar.

Scroll untuk baca berita

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Dalam sambutannya, Adhan menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, guna menghindari praktik-praktik korupsi yang dapat berdampak hukum.

Baca Juga:  32 PSU dan Lampu Jalan Diresmikan, Santorini Makin Terang

“Bukan hanya aparat, pengusaha pun bisa masuk hotel prodeo (penjara) jika terlibat korupsi. Oleh karena itu, mari kita hindari bersama. Salah satu caranya adalah melalui pembinaan seperti ini,” ujar Adhan.

Ia menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat sensitif. Jika tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga:  Realisasi Keuangan dan Fisik Kota Gorontalo Masih Rendah

“Kita semua tidak ingin terjerumus dalam persoalan korupsi. Termasuk saya sebagai kepala daerah. Jangan sampai jabatan ini dijadikan ajang untuk mengembalikan biaya politik saat Pilkada hanya karena gaji kepala daerah dianggap kecil,” tandasnya.

Adhan bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta per bulan, atau kurang lebih Rp300 juta selama lima tahun. Namun, ia menegaskan bahwa pengabdiannya bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya niatnya memang mengabdi. Dan saya selalu katakan kepada OPD, jika ada kebijakan saya yang bertentangan dengan aturan, tolong ditolak. Itu bentuk dukungan kepada saya agar tidak salah langkah,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al-Marhamah

Adhan yang pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kepala daerah dengan integritas tinggi, mengajak seluruh peserta pembinaan untuk mengikuti materi dengan sungguh-sungguh.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para narasumber atas kontribusinya dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas pelaku pengadaan di Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600