Hibata.id – Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di akhir 2025 kembali bikin heboh publik.
Kebijakan ini resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan sedang dibahas lintas kementerian sebelum benar-benar diterapkan.
Setelah terakhir kali naik pada 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, kini pemerintah kembali menyiapkan skema penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Fokusnya tetap pada profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan yang selama ini jadi ujung tombak pelayanan publik.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto, kenaikan gaji dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pada November 2025.
Mekanismenya bakal menggunakan sistem rapel dua bulan, jadi ASN akan menerima akumulasi gaji yang disesuaikan sejak Oktober.
Meski sudah tercantum dalam Perpres, pelaksanaan teknisnya belum bisa dipastikan. Menteri PANRB Rini Widyantini mengaku masih perlu duduk bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghitung ulang kemampuan anggaran.
“Perpres baru keluar, nanti kita bicarakan dengan Pak Menteri Keuangan. Tim sudah mulai diskusi juga,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, belum lama ini.
Rini juga belum bisa memastikan apakah kenaikan gaji benar-benar berlaku di 2025 atau baru terealisasi pada 2026, tergantung hasil pembahasan anggaran.
Dari sisi fiskal, Menkeu Purbaya belum banyak bicara. Saat ditanya awak media, ia hanya menjawab singkat sambil tersenyum.
“Belum dibahas, anggarannya juga belum dihitung,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut, realisasi kebijakan ini masih harus melalui pembahasan teknis.
Menurutnya, pemerintah butuh tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji ASN tahun ini.
“Anggaran gaji ASN sekarang sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Kalau naik, totalnya jadi sekitar Rp192,44 triliun. Itu belum termasuk tunjangan dan THR,” jelas Qodari.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tetap seimbang antara kesejahteraan ASN dan stabilitas keuangan negara.
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 setelah lima tahun tanpa penyesuaian.
Pemerintah menilai, peningkatan pendapatan aparatur negara penting untuk menjaga semangat kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menekankan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM aparatur.













