Scroll untuk baca berita
Nasional

Bonatua dan Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi yang Dilegalisasi KPU

Avatar of Hibata.id✅
×

Bonatua dan Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi yang Dilegalisasi KPU

Sebarkan artikel ini
Bonatua dan Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi yang Dilegalisasi KPU/Hibata.id

Hibata.id – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama pakar telematika Roy Suryo akhirnya memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dokumen tersebut diterima langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pusat di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Bonatua memperlihatkan salinan ijazah yang memuat keterangan bahwa Joko Widodo lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.

Baca Juga:  Isi Surat Anas Urbaningrum Buat Menteri Nadiem Soal UKT

“Mereka menjawab melalui surat elektronik dan meminta saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan mereka. Setelah itu, ijazah yang saya minta diserahkan secara resmi,” ujar Bonatua di Jakarta.

Ia menjelaskan, kehadiran Roy Suryo dalam penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya publik dalam mendorong keterbukaan informasi.

“Sebenarnya yang diundang hanya saya, karena pemohon tunggal. Namun saya merasa perjuangan ini bukan untuk pribadi. Saya mengajak tim dan Pak Roy Suryo karena ini kemenangan rakyat,” katanya.

Baca Juga:  Kabar Gembira, 2.3 Juta Honorer Tahun 2024 Pasti Dapat NIP

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap dokumen legalisasi ijazah Jokowi guna memastikan keotentikan dan kesesuaiannya dengan data akademik.

“Ya, tadi saya bersama Pak Bonatua dan Mas Mikhael sudah berhasil mendapatkan kopian ijazah Jokowi. Kami akan segera melakukan analisis lebih lanjut,” ungkap Roy.

Hingga kini, KPU belum memberikan keterangan tambahan terkait proses legalisasi ijazah tersebut. Namun, penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga:  Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Buruh

Langkah Bonatua dan Roy Suryo ini menambah perhatian publik terhadap transparansi data calon presiden dan pejabat negara, terutama dalam konteks pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel