Hibata.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja formal yang memenuhi kriteria.
Bantuan senilai Rp600.000 ini ditargetkan cair secara bertahap mulai Juni 2025, menyusul pencairan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan perlindungan sosial yang bertujuan mendukung daya beli pekerja di tengah fluktuasi ekonomi nasional.
Pekerja Diminta Cek Secara Mandiri
Kemnaker mengimbau para pekerja agar secara aktif memantau status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi, yakni:
-
bsu.kemnaker.go.id
-
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
“Proses verifikasi penerima BSU dilakukan secara bertahap. Kami minta pekerja mengecek statusnya secara berkala melalui kanal resmi,” kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Dwi Heriyawan, di Jakarta, Jumat (21/6).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan wajib memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya telah diperbarui hingga April atau Mei 2025.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, penerima BSU 2025 wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar aktif.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
-
Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
-
Bekerja di sektor formal, seperti industri manufaktur, pendidikan, atau jasa swasta.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
-
Bukan bagian dari ASN, TNI, dan Polri.
Wilayah Prioritas dan Validasi Data
Pemerintah menetapkan sejumlah daerah dan sektor sebagai prioritas penerima, termasuk kawasan industri, daerah rawan PHK, serta wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi.
Validasi data penerima dilakukan secara digital oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Penyaluran BSU tahun ini menjadi salah satu strategi pemerintah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian global.
Diharapkan bantuan ini mampu mendorong daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional secara inklusif.