Nasional

Budiman Sudjatmiko Dilantik sebagai Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan

×

Budiman Sudjatmiko Dilantik sebagai Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Budiman Sudjatmiko akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala badan yang mengurusi pengentasan kemiskinan di Indonesia/Hibata.id
Budiman Sudjatmiko akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala badan yang mengurusi pengentasan kemiskinan di Indonesia/Hibata.id

Hibata.id – Aktivis 1998, Budiman Sudjatmiko, akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai kepala badan yang bertugas mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurut pantauan Liputan6.com, Budiman Sudjatmiko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 08.41 WIB. Ia mengonfirmasi bahwa ia akan dilantik sebagai calon kepala badan dalam kabinet Merah Putih.

Scroll untuk baca berita

“Saya hadir di sini berdasarkan undangan sebagai calon kepala badan baru,” ujar Budiman kepada wartawan di lokasi pelantikan.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Budiman menegaskan fokus utamanya adalah mengatasi masalah kemiskinan ekstrem. Ia berencana memiliki dua wakil untuk mendukung pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.

“Badan ini akan mensinkronkan dan menyusun perencanaan program pengentasan kemiskinan di berbagai kementerian dan lembaga. Setidaknya ada 16 kementerian yang akan berkontribusi dalam menangani masalah ini,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, artis dan presenter terkenal, Raffi Ahmad, juga hadir di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia diisukan akan dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Kita siap menjalankan tugas untuk bangsa dan negara,” kata Raffi Ahmad.

Baca Juga:  Axelo Tersingkir di Spektakuler Show 4 Indonesian Idol XIII

Raffi menambahkan bahwa ia telah menerima arahan khusus dari Presiden Prabowo.

“Ada arahan khusus, tapi untuk diskusi lebih lanjut, kita tunggu setelah pelantikan,” ungkapnya. Ia juga menginformasikan bahwa telah menyiapkan program-program kerja yang akan dijalankan. “Insya Allah,” tandas Raffi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 pada 18 Oktober 2024.

Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar tugas Presiden dengan menciptakan Tim Penasihat dan Utusan Khusus yang akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga:  Dasco: Penambahan Komisi DPR Tunggu Pelantikan Presiden

Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas mereka akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Menariknya, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Perpres ini juga mengatur jumlah maksimal Staf Khusus Presiden sebanyak 15 orang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600