Bone Bolango

Bupati Bone Bolango Tegaskan Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Resmi

×

Bupati Bone Bolango Tegaskan Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Resmi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang dan untuk kepentingan kedinasan/Hibata.id
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang dan untuk kepentingan kedinasan/Hibata.id

Hibata.id – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pihak yang berwenang dan untuk kepentingan kedinasan guna menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit kerja.

Penegasan ini disampaikan Bupati Ismet Mile dalam apel pengecekan kendaraan dinas yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (10/3/2025). Turut hadir Wakil Bupati Risman Tolingguhu serta jajaran pemerintahan daerah.

Optimalisasi Penggunaan Aset Kendaraan Dinas

Bupati Ismet mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Risman Tolingguhu menerima laporan terkait penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan.

Sejumlah kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, diduga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan di luar kepentingan dinas.

Baca Juga:  Warga Bonebol Tak Perlu Resah soal Kenaikan Harga Beras di Ramadhan

“Saya minta kendaraan dinas yang tidak berada di lingkungan kerja agar segera dikembalikan, meskipun hanya tersisa rangkanya. Saya mendapat informasi bahwa masih banyak kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Bupati Ismet.

Instruksi Pendataan Kendaraan Dinas

Untuk memastikan pemanfaatan aset yang tepat, Bupati Ismet memerintahkan Bidang Aset segera menyelesaikan pendataan seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan puskesmas wajib melaporkan data lengkap terkait kendaraan roda empat maupun roda dua yang berada di unit kerja masing-masing.

Pendataan ini mencakup verifikasi terhadap catatan di Bidang Aset guna memastikan bahwa kendaraan benar-benar digunakan oleh aparatur pemerintah yang berhak. Bupati Ismet menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pihak di luar pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Merlan S. Uloli Tegaskan Rolling Jabatan Proses Menuju Kebaikan

“Bagi yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas, mohon maaf, saya tidak perkenankan. Kendaraan ini dialokasikan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya ingin laporan lengkap terkait jumlah kendaraan dinas yang beredar,” ujar Bupati.

613 Unit Kendaraan Dinas Diperiksa

Berdasarkan data dari Bidang Aset, Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, terdapat 613 unit kendaraan dinas yang didata dalam apel pengecekan. Dari jumlah tersebut, 113 unit merupakan kendaraan roda empat, sedangkan 500 unit lainnya adalah kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Korban Banjir dan Longsor di Bonebol dapat Santunan

Kabid Aset BKPD, Rahmat Bagulu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, data kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat di masing-masing OPD belum seluruhnya terlaporkan. Namun, berdasarkan catatan sementara, terdapat 14 unit kendaraan roda empat dan 29 unit kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan berat.

Bupati Ismet menegaskan agar proses pendataan dan pengecekan kendaraan dinas segera dirampungkan untuk memastikan aset daerah dikelola secara optimal dan transparan.

“Sekali lagi, jangan ada kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dipakai oleh orang yang tidak berhak,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600