Scroll untuk baca berita
Buton

Bupati Buton Tengah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Disiplin ASN

Avatar of Latuynk
×

Bupati Buton Tengah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah, Azhari saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa pagi, 30 Desember 2025. (Foto: Istw)
Bupati Buton Tengah, Azhari saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa pagi, 30 Desember 2025. (Foto: Istw)

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa pagi, 30 Desember 2025. Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Buton Tengah, Azhari, di halaman Kantor Bupati.

Azhari menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai tonggak penting bagi pegawai yang sebelumnya berstatus honorer daerah. Perubahan status tersebut, kata dia, menandai peningkatan jenjang karier karena para pegawai kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar secara nasional.

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

“Ini patut disyukuri, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab. Seragam Korpri yang dikenakan hari ini bukan sekadar simbol, melainkan amanah,” kata Azhari dalam sambutannya.

Baca Juga:  Menkes Budi Gunadi Letakkan Batu Pertama RSUD Buteng, Target Rampung Akhir 2025

Ia menegaskan status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam disiplin kerja. Jam dan pola kerja PPPK Paruh Waktu, menurut dia, akan diatur oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan instansi.

“Tidak ada lagi istilah bebas masuk kantor. Absensi sudah terintegrasi dan transparan. Tidak ada orang dekat, tidak ada titipan keluarga. Semua diperlakukan sama,” ujar Azhari.

Bupati juga memaparkan sanksi disiplin yang akan diterapkan. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut dalam satu bulan dapat diberhentikan dengan hormat. Adapun akumulasi ketidakhadiran selama 24 hari dalam satu tahun akan berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja.

Baca Juga:  Bupati Azhari Buka Mubes Rumpun Ombonowulu: Tegaskan Komitmen Revitalisasi Peradaban dan Cagar Budaya

“Tahun ini dan tahun depan adalah tahun disiplin. Jika masih membawa mentalitas lama, sebaiknya mundur. Daerah ini membutuhkan aparatur yang siap bekerja keras,” katanya.

Selain disiplin, Azhari mendorong PPPK Paruh Waktu meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri. Ia meminta para pegawai mempersiapkan diri menghadapi seleksi aparatur sipil negara (ASN) dengan memperbanyak literatur dan mempelajari materi seleksi CPNS.

“Jangan cepat puas. Tingkatkan pengetahuan, beli buku, pelajari soal-soal CPNS. Kita harus membuktikan bahwa SDM Buton Tengah mampu bersaing,” ucapnya.

Baca Juga:  Polemik Penunjukan Plh Sekda Buton Tengah, Pemkab Tegaskan Hal Berikut

Menutup arahannya, Azhari menekankan pentingnya integritas dan komitmen membangun daerah. Ia menegaskan Buton Tengah bukan tempat bagi aparatur yang tidak memiliki kemauan untuk bekerja dan berkontribusi.

“Buton Tengah bukan tempat buangan. Kita ingin sejajar dengan daerah maju lainnya. Saya membutuhkan orang-orang yang mau tinggal dan membangun daerah ini dengan hati,” kata Azhari.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Buton Tengah Muh. Adam Basan, perwakilan DPRD Sadia, Penjabat Sekretaris Daerah Armin, serta para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel