Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Langkah ini ditempuh sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) berlangsung secara hibrida pada Rabu, 15 Oktober 2025, dari Aula Lantai 5 Kantor Bupati Buton Tengah. Kegiatan serentak ini diikuti 71 kabupaten dan 32 kota di seluruh Indonesia.
Bupati Buton Tengah, Azhari, hadir langsung dalam acara itu, didampingi Wakil Bupati Muh. Adam Basan. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, YFR Hermiyana, bersama jajaran, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Buton Tengah.
Kerja sama ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pertukaran data perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga penggalian potensi pajak yang belum tergarap.
“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Dengan optimalisasi ini, kami berharap PAD Buton Tengah meningkat signifikan,” ujar Azhari dalam sambutannya.
Ia menegaskan, peningkatan penerimaan daerah akan berdampak langsung pada program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga layanan pendidikan dan kesehatan. “Saya instruksikan seluruh OPD dan camat agar mendukung penuh implementasi PKS ini,” katanya.
Menurut Azhari, pelaksanaan kegiatan secara daring juga menjadi bentuk efisiensi anggaran, karena memungkinkan keterlibatan lintas daerah tanpa batasan geografis.
Pemkab Buton Tengah menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.













