Kab. Gorontalo

Bupati Gorontalo Tunaikan Zakat Fitrah, Ajak Warga Berbagi di Bulan Ramadan

×

Bupati Gorontalo Tunaikan Zakat Fitrah, Ajak Warga Berbagi di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati H. Tonny S. Junus. Foto: gorontalokab.go.id/Hibata.id
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati H. Tonny S. Junus. Foto: gorontalokab.go.id/Hibata.id

Hibata.id – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati H. Tonny S. Junus menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo. Penyerahan zakat tersebut diterima langsung oleh Ketua Baznas, Sukri Moonti, di Limboto, Selasa (11/3/2025).

Bupati Sofyan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagai wujud kepedulian sosial, terutama di bulan suci Ramadan.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Ini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian kepada sesama, agar semua umat dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” ujar Sofyan.

Baca Juga:  Prosesi Adat Mopotilolo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Resmi Diterima Masyarakat

Ia menegaskan bahwa membayar zakat tidak hanya sebatas kewajiban agama, tetapi juga menjadi sarana membersihkan jiwa dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

“Hikmah zakat sangat besar, tidak hanya sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial serta membuka pintu rezeki,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Gorontalo Evaluasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/Bag.Kesra/363 kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Gorontalo mengenai besaran zakat fitrah.

Berdasarkan hasil musyawarah antara Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, serta pemangku adat pada 27 Februari 2025, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp35 ribu. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang berlaku di daerah tersebut.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Berlubang saat Proses Pelipatan

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat fitrah sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dalam menjalani ibadah Ramadan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600