Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

Adnan Parangi Respons Aksi di Bone Bolango, Ingatkan Risiko Pidana Tuduhan Tanpa Bukti

×

Adnan Parangi Respons Aksi di Bone Bolango, Ingatkan Risiko Pidana Tuduhan Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi. (Dok.Pribadi)/Hibata.id
Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi. (Dok.Pribadi)/Hibata.id

Hibata.id – Koordinator Tim Hukum Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango Kamis (26/2/2026) kemarin.

Adnan menyatakan, sejumlah pernyataan dalam orasi massa memuat tuduhan yang tidak sesuai fakta hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Scroll untuk baca berita

“Sehubungan dengan aksi demonstrasi pada 26 Februari 2026, kami menyampaikan tanggapan resmi atas sejumlah pernyataan dalam orasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya,” kata Adnan dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, ia mengingatkan kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Bone Bolango Gelar Check Up Rutin untuk Pimpinan OPD dan ASN

“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun kritik seharusnya ditujukan pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan kepala daerah dengan tuduhan yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.

Adnan bilang, setiap warga negara yang menyampaikan pendapat juga wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998.

Ia menambahkan, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dapat dijerat Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tudingan, antara lain menyebut Bupati tidak amanah, melakukan intervensi terhadap kepala desa dan camat.

Baca Juga:  Bupati Bone Bolango Pastikan Percepatan Pembebasan Lahan Waduk Bulango Ulu

Kemudian tuduhan nepotisme dalam pelantikan pejabat yang memiliki hubungan keluarga. Dugaan jual beli jabatan eselon II, III dan IV.

Selain itu isu narkotika yang dikaitkan dengan putra Bupati, hingga dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Menanggapi hal itu, Adnan menegaskan setiap tuduhan harus disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Menyatakan Bupati tidak amanah harus disertai data dan fakta yang dapat diuji secara hukum. Begitu juga tuduhan intervensi, harus dijelaskan bentuk dan bukti konkretnya,” katanya.

Terkait tuduhan nepotisme, ia memastikan proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme seleksi terbuka oleh tim seleksi independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan seleksi terbuka dan objektif oleh tim seleksi. Hal ini sudah berulang kali dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Mengenai isu narkotika yang dikaitkan dengan putra Bupati, Adnan menegaskan perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Tambang Suwawa Diminta Dibuka Lagi, Merlan Uloli: Harus ada SOP

“Hingga saat ini tidak ada satu pun putra Bupati Bone Bolango yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan suap proyek, ia menegaskan Bupati menolak segala bentuk praktik korupsi.

“Jika memiliki bukti konkret, silakan melaporkan melalui mekanisme hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai tuduhan berkembang menjadi informasi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Adnan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah telah melalui prosedur hukum yang sah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyampaikan pendapat berdasarkan data serta fakta hukum.

“Apabila terdapat perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta,” kata Adnan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel