Asisten II Setda Bone Bolango, Basir Noho mengungkapkan kesepakatan ini dilakukan pada Selasa, (2/4/2024). Dimana telah dilakukan musyawarah percepatan penyelesaian pembebasan lahan untuk penggunaan jalan umum yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Tanah ini penggunaan jalan umum atas nama keluarga Hi Isa Karim dengan Nomor Sertifikat 249/1987 dengan luas kurang lebih 2.224,85 M² sebagai pihak pewaris atas nama Amir Isa beserta ahli waris lainnya beralamat di Desa Dutohe Barat Kecamatan Kabila,” kata Basir
Baca juga: Akses Jalan Menuju Perkantoran di Bonebol Diblokade Pemilik Lahan, Mengapa.?
Basir menjelaskan, pembayaran atas tanah yang dimaksud akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan peraturan perundangan-undangan.
Ia bilang, tahapan awal penilaian appraisal akan dimulai pada minggu ketiga bulan April 2024 dan tahap pembayaran dilakukan paling lambat bulan Juni tahun 2024.
Baca halaman berikutnya…















