Hibata.id – Polemik sebutan “Kota Santri” versus “Kota Dugem” menghangat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, dalam beberapa hari terakhir.
Perdebatan ini mencuat setelah viralnya pro dan kontra terkait kebijakan pelarangan kegiatan joget di wilayah tersebut.
Perdebatan melibatkan dua kelompok masyarakat. Sebagian mendukung pelarangan joget untuk menjaga ketertiban sosial dan keamanan, sementara pihak lain menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk hiburan masyarakat atau “olahraga malam”.
Seiring berkembangnya polemik, kritik terhadap kepala daerah pun muncul, terutama terkait anggapan inkonsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Buton Tengah, Dr Azhari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mencabut instruksi awal terkait pelarangan joget.
“Sejak awal kami hanya melakukan sosialisasi larangan. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin keramaian, karena itu menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Azhari melalui akun media sosialnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat.
Menurut dia, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari masukan pihak kepolisian yang menilai kegiatan joget berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Selama lebih dari tujuh bulan, kebijakan tersebut dinilai berjalan efektif. Namun, kemunculan kembali kegiatan joget di wilayah Tolandona memicu pertanyaan publik.
Azhari menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapat izin dari pemerintah daerah. Ia juga mengaku baru mengetahui rencana kegiatan itu sehari sebelum pelaksanaan melalui informasi dari kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi. Namun, panitia kegiatan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bentuk konsistensi, Azhari memilih tidak menghadiri kegiatan tersebut. Ia juga memastikan bahwa edaran pelarangan joget masih berlaku dan tidak pernah dicabut.
Di sisi lain, ia menyoroti perubahan bentuk kegiatan joget yang dinilai telah bergeser dari nilai budaya menjadi hiburan malam modern.
“Praktiknya sekarang menyerupai diskotek, dengan DJ, lampu remang-remang, dan interaksi bebas. Kegiatan ini berlangsung di ruang terbuka yang dapat diakses semua kalangan, termasuk anak-anak,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tradisi joget pada masa lalu yang dinilai lebih tertib, berpasangan, serta berada dalam pengawasan keluarga dan masyarakat.
Lebih lanjut, Azhari mengaitkan kebijakan tersebut dengan visi pembangunan daerah yang mengarah pada Buton Tengah sebagai “kota santri” dan “kota pendidikan”.
Menurut dia, visi tersebut masih dalam tahap awal sehingga membutuhkan dukungan lingkungan sosial yang kondusif.
“Visi ini seperti tanaman yang baru tumbuh. Lingkungannya harus dijaga agar tidak terganggu oleh hal-hal yang berpotensi merusak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah indikator sosial daerah seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas yang masih relatif tinggi.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, bukan justru mendorong aktivitas yang dinilai tidak mendukung peningkatan kualitas masyarakat.
Saat ini, pemerintah daerah fokus memperkuat sektor pendidikan dan keagamaan, antara lain melalui penyediaan seragam mengaji, pengangkatan guru mengaji di masjid, serta peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan.
Azhari menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial yang sehat.
“Lingkungan sosial akan menentukan arah pembangunan. Jika yang berkembang adalah budaya hiburan malam, maka itu yang akan tumbuh. Sebaliknya, jika dibangun dengan nilai pendidikan dan agama, maka generasi yang dihasilkan akan lebih baik,” katanya.













