Scroll untuk baca berita
Buton

Pengadilan Agama Akan Hadir di Buteng, Warga Tak Perlu Lagi ke Daerah Tetangga

×

Pengadilan Agama Akan Hadir di Buteng, Warga Tak Perlu Lagi ke Daerah Tetangga

Sebarkan artikel ini
Bupati Buteng, Dr. H. Azhari, menyerahkan kepada Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin/Hibata.id
Bupati Buteng, Dr. H. Azhari, menyerahkan kepada Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, resmi menyerahkan aset lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Buton Tengah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buteng, Dr. H. Azhari, kepada Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin, di ruang kerja Bupati pada Selasa (5/8/2025).

Scroll untuk baca berita

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Buteng mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perdata, perkawinan, perceraian, dan warisan.

“Insya Allah, pembangunan Kantor PA Buteng menjadi prioritas. Ini demi mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat. Harapannya, tahun 2026 PA Buteng sudah bisa melayani secara penuh,” kata Bupati Azhari.

Baca Juga:  Bupati Azhari Ajak Warga Buteng Kobarkan Semangat Kepahlawanan di Hari Pahlawan

Mantan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka itu menegaskan, legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak. Ia meminta para camat dan kepala desa aktif mendata serta mendorong pasangan yang belum memiliki buku nikah agar segera mendaftarkan diri.

“Buku nikah sangat penting. Ini dasar untuk membuat akta kelahiran, yang nantinya menjadi syarat sekolah hingga melamar pekerjaan. Jangan sampai anak-anak kita terhambat karena kelalaian administratif orang tuanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Polemik Jabatan Sekda Buteng, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Langkah tersebut juga dinilai strategis untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta memperkuat akses keadilan sosial di tingkat desa.

Ketua PA Pasar Wajo, Kamaruddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemkab Buteng terhadap percepatan pembentukan lembaga peradilan di wilayah tersebut.

“Pembangunan Pengadilan Agama bukan sekadar membangun gedung, tetapi juga menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Bila tidak ada kendala, PA Buteng bisa mulai beroperasi sebelum akhir tahun 2025,” jelas Kamaruddin.

Ia juga mendorong masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti layanan isbat nikah, agar pernikahan mereka tercatat secara sah dalam administrasi negara dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga:  HKG PKK ke-53 di Buton Tengah Jadi Momentum Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Dengan hadirnya PA di Buton Tengah, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke daerah tetangga untuk mengurus perkara perdata maupun urusan keluarga lainnya.

Pemkab Buteng berharap proses pembangunan segera dimulai setelah lahan diserahkan, agar kehadiran lembaga peradilan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel