Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo mematangkan kajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam rapat koordinasi di Bukit Proja Hotel & Restaurant, Sabtu (28/2/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi daerah 2026 yang berfokus pada perampingan dan penguatan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyusun penataan kelembagaan secara terukur melalui analisis beban kerja dan analisis jabatan.
“Kami tidak melakukan perubahan secara sembarangan. Setiap penggabungan OPD didasarkan pada kajian teknis agar struktur tetap proporsional dan kinerja organisasi meningkat,” kata Sugondo dalam forum yang dihadiri Pansus DPRD dipimpin Ketua DPRD Zulfikar Usira.
Ia menjelaskan, penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan mengurangi tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
Menurut dia, penataan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada hasil.
“Struktur bisa berubah, tetapi pelayanan publik harus semakin baik. Fungsi ASN tetap berjalan optimal dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas layanan,” ujarnya.
Rancangan Penggabungan OPD
Dalam rancangan SOTK Kabupaten Gorontalo 2026, pemerintah daerah merencanakan penguatan dan integrasi sejumlah perangkat daerah, antara lain:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman (Tipe A) untuk mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman.
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Tipe A) guna menyelaraskan pengelolaan transportasi dan tata kelola lingkungan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe B) untuk memperkuat penegakan peraturan daerah serta layanan kedaruratan.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Tipe A) dalam rangka memperkuat layanan sosial berbasis desa.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A) untuk mengintegrasikan kebijakan keluarga dan perlindungan sosial.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A) sebagai konsolidasi sektor produksi primer.
Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A) guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan penciptaan lapangan kerja.
Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik untuk mendorong transformasi digital pemerintahan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tipe A yang difokuskan pada perencanaan berbasis riset dan inovasi.
Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPAD) Tipe A sebagai integrasi pengelolaan fiskal, pendapatan dan aset daerah.
DPRD Tekankan Kepastian ASN
Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPRD menekankan pentingnya kepastian bagi sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN), baik pejabat struktural maupun fungsional.
Legislatif meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penumpukan pegawai tanpa kejelasan tugas pascapenggabungan OPD. DPRD juga mendorong agar penataan organisasi tetap menjaga stabilitas kinerja dan motivasi aparatur.
Hasil rapat koordinasi itu akan menjadi dasar penyusunan dan penetapan regulasi daerah terkait SOTK baru Kabupaten Gorontalo.
Pemkab Gorontalo berharap struktur organisasi yang lebih ramping dan terintegrasi dapat memperkuat fungsi pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan pada 2026 dan seterusnya.















