Hibata.id – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, memberikan penjelasan terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab banyaknya pertanyaan warga soal siapa yang berhak menerima dan bagaimana prosedur jika belum terdata.
“Penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Karena kuota terbatas, maka hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat menerima,” kata Irwansyah saat ditemui, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menyebut, penerima bansos umumnya mencakup masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak yatim piatu, serta korban bencana alam dan sosial. Seluruh kriteria ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperbarui secara berkala.
Namun, Irwansyah menambahkan bahwa warga juga bisa memantau status mereka melalui aplikasi digital yang disediakan pemerintah pusat. “Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh di Play Store. Di sana masyarakat bisa melihat apakah namanya sudah terdaftar, sekaligus mengajukan permohonan bantuan jika merasa memenuhi syarat,” jelasnya.
Bagi warga yang merasa layak tetapi belum terdata, Irwansyah menyarankan agar mereka mengajukan permohonan secara langsung melalui kelurahan atau desa setempat. “Sampaikan dokumen pendukung. Kami akan kirim tim verifikasi ke lapangan. Bila memenuhi syarat, data akan dimasukkan dalam pembaruan,” tegasnya.
Irwansyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak pasif. “Jika Anda tahu tetangga atau kerabat yang seharusnya menerima bantuan tapi belum tersentuh, tolong laporkan. Bantuan ini bukan hanya soal hak, tapi juga soal kepedulian bersama. Jangan sampai ada yang tertinggal,” pungkasnya.















