Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk memastikan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR), stadion, dan Kolam Renang Lahilote yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) berjalan sesuai ketentuan.
Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meidy Novieta Silangen serta sejumlah pejabat terkait. Pertemuan berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (20 Oktober 2026), dan diterima langsung Kepala BPKP setempat, Mohamad Riyanto.
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Meidy Novieta Silangen mengatakan, konsultasi itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Wakil Wali Kota di Sekretariat Presiden, tepatnya pada Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden.
Menurut Meidy, pembahasan dengan BPKP berfokus pada mekanisme pelaksanaan dan ketentuan yang mengatur bantuan presiden untuk pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Pemerintah kota ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
“Jadi tadi sudah jelas bahwa pelaksanaannya mengikuti aturan yang ada di dalam Setpres 20 Tahun 2020,” kata Meidy seusai pertemuan.
Ia mengatakan, kejelasan aturan menjadi penting sebelum pembangunan GOR, stadion, dan Kolam Renang Lahilote dilaksanakan.
“Ini yang kami diskusikan supaya kita tidak salah melangkah dalam pelaksanaan pembangunan nanti, baik GOR, stadion, maupun Kolam Renang Lahilote,” ujarnya.
Selain membahas kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Kota Gorontalo juga menyiapkan mekanisme kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Salah satu langkah yang direncanakan adalah menyusun draf pembentukan panitia, komite, atau satuan tugas (satgas).
Menurut Meidy, draf tersebut akan menjadi bahan konsultasi lanjutan dengan sejumlah lembaga, terutama yang memiliki kewenangan terkait pengadaan barang dan jasa serta pengawasan pelaksanaan kegiatan.
“Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan LKPP karena terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, kami juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk meminta supervisi pelaksanaannya, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan,” kata Meidy.
Meski demikian, komposisi keanggotaan komite belum ditetapkan. Pemerintah kota masih mengkaji kemungkinan melibatkan unsur aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, atau kombinasi keduanya.
Meidy menjelaskan, draf yang disusun akan memuat sejumlah opsi untuk dibahas bersama pihak terkait. Penentuan bentuk kelembagaan dan komposisi keanggotaannya akan diputuskan setelah melalui pembahasan internal.
“Tidak harus mengunci bahwa ini harus masyarakat, tidak mengunci juga ini harus ASN. Nanti akan kami kaji dan bahas bersama tim. Tapi tentu, keputusan akhirnya tetap ada di Pak Wali Kota,” ujarnya.
Konsultasi dengan BPKP dan rencana koordinasi dengan lembaga terkait tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kota Gorontalo sebelum melangkah lebih jauh dalam pelaksanaan pembangunan tiga fasilitas olahraga itu. Pemkot berupaya memastikan aspek regulasi, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.












