Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pemerintahan yang bersih.
Laporan harta kekayaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, total kekayaan Adhan tercatat lebih dari Rp 6,3 miliar.
Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang.
Adhan mengatakan pelaporan kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Saya sengaja memposting ini supaya masyarakat tahu, dan saya ingin seluruh pejabat di Pemkot Gorontalo juga melakukan hal yang sama,” kata Adhan.
Menurut dia, keterbukaan mengenai harta kekayaan penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan data yang disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat menilai integritas para penyelenggara pemerintahan.
Adhan menegaskan transparansi harus dimulai dari pimpinan. Karena itu, ia mendorong seluruh pejabat, baik pejabat eselon maupun kepala perangkat daerah, agar tidak ragu membuka laporan harta kekayaannya kepada publik.















