Hibata.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 telah digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Sejumlah lembaga survei pun telah merilis hasil quick count perolehan suara calon anggota dewan, calon presiden-calon wakil presiden, hingga partai politik peserta pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur mengenai syarat agar partai politik peserta Pemilu 2024 lolos parlemen. Hal itu tertuang dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut penjelasannya.
Pasal 414
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Dari aturan tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memenuhi ambang batas perolehan suara nasional sebesar 4 persen jika ingin lolos DPR.
Dari hasil quick count sejumlah lembaga survei, tercatat ada delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diperkirakan lolos ke Senayan, sementara ada 10 parpol lainnya tidak tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Lalu, partai apa saja yang lolos dan tidak lolos DPR dalam Pemilu 2024? Berikut hasil quick count sejumlah lembaga survei.
Parpol yang Lolos dan Tidak Lolos DPR Versi Quick Count Indikator Politik Indonesia
Lembaga Indikator Politik Indonesia telah merilis quick count perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil quick count, ada delapan parpol yang lolos parlemen dan 10 parpol yang tidak lolos. Berikut perolehan suaranya.
Lolos:
PKB: 10,65 %
Gerindra: 13,43 %
PDIP: 16,58 %
Golkar: 15,19 %
Nasdem: 9.41 %
PKS: 8,31 %
PAN: 6,88 %
Demokrat: 7,58 %
Baca halaman berikutnya…