Scroll untuk baca berita
Kabar

Deadline 15 September, Peserta PPPK Paruh Waktu Diminta Segera Isi DRH

Avatar of Hibata.id✅
×

Deadline 15 September, Peserta PPPK Paruh Waktu Diminta Segera Isi DRH

Sebarkan artikel ini
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu/Hibata.id
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah daerah mulai mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Hingga Minggu (7/9/2025), baru Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang resmi merilis daftar nama dan jabatan melalui situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.

Dalam pengumuman itu tercantum nama-nama peserta yang berhak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Peserta yang masuk daftar diwajibkan melengkapi dokumen DRH paling lambat 15 September 2025 sesuai ketentuan di portal SSCASN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan hanya honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya tercantum dalam pengumuman instansi berhak mengisi DRH.

Baca Juga:  Mendiang Rughaiyah Usman, Sosok di Balik Kesuksesan Wiranto

“Pada tahap pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu, akan terlihat siapa saja yang berhak melanjutkan pemberkasan. Mekanisme ini berlaku untuk seluruh instansi,” ujar Suharmen.

Hingga saat ini, belum semua pemerintah daerah merilis pengumuman alokasi kebutuhan. Tahapan sempat molor karena masih menunggu sinkronisasi data di BKN.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah, mengonfirmasi kebutuhan PPPK paruh waktu di daerahnya sudah ditetapkan Kementerian PANRB, namun masih dalam proses sinkronisasi data.

Baca Juga:  BGN Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

“Informasi resmi mengenai waktu pengumuman menunggu dari BKN. Kami berharap bisa dipercepat agar tahapan selanjutnya segera berjalan,” kata Wahyu di Kuningan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Putut Winarno, menambahkan mekanisme pengisian DRH PPPK paruh waktu tahun ini lebih sederhana. Peserta cukup menyiapkan dokumen yang diminta sesuai petunjuk di akun SSCASN masing-masing.

Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan penetapan kebutuhan pada 26 Agustus–4 September 2025. Setelah itu, pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan 27 Agustus–6 September 2025, sebelum masuk tahap pengisian DRH pada 28 Agustus–15 September 2025.

Baca Juga:  Indosat Ooredoo Hutchison Harumkan Nama Indonesia Lewat Penghargaan Stevie® Awards 2025

Namun, hingga 8 September 2025, baru Pemkab Bangka Selatan yang terlihat mengumumkan alokasi kebutuhan secara resmi.

Pemerintah daerah lain diharapkan segera merampungkan sinkronisasi data bersama BKN agar peserta dapat melanjutkan ke tahap pengisian DRH.

Dengan percepatan tahapan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 diharapkan berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel