Parlemen

Deprov Gorontalo Bahas Sanksi PAW, Anggota Enam Kali Mangkir Paripurna ‘Awas’

×

Deprov Gorontalo Bahas Sanksi PAW, Anggota Enam Kali Mangkir Paripurna ‘Awas’

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, tengah membahas ketentuan baru yang lebih tegas terkait kehadiran anggota dalam rapat paripurna.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus pembahasan adalah penerapan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak enam kali secara akumulatif.

Scroll untuk baca berita

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Gorontalo, Samsir Djafar Kiayi, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat kedisiplinan dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.

“Enam kali absen tanpa alasan yang sah dalam rapat paripurna merupakan indikasi kurangnya komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ujar Samsir dalam keterangan resmi di Gorontalo, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan, sanksi PAW bukan hanya sebagai bentuk hukuman, namun juga sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo.

“Usulan ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi demi menjaga marwah lembaga DPRD di mata publik. Disiplin adalah kunci dalam menjalankan fungsi legislatif secara optimal,” tegasnya.

Pembahasan sanksi tersebut merupakan bagian dari revisi Tata Tertib DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lebih lanjut, Samsir menjelaskan bahwa pengusulan PAW akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini akan melibatkan berbagai elemen penting dalam DPRD, termasuk pimpinan, fraksi-fraksi, hingga pemerintah daerah.

“Setiap usulan PAW harus melewati tahapan verifikasi dan klarifikasi yang ketat. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan profesionalisme serta efektivitas lembaga dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Baca Juga:  Reses di Bone Bolango, Yeyen Sidiki Terima Banyak Keluhan Masyarakat
Example 120x600