Hibata.id – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Bone Bolango menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5/2025).
Mereka menuntut penghentian aktivitas perusahaan tambang PT Gorontalo Mineral (PT GM) di wilayah pertambangan yang kini dikelola oleh rakyat.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perwakilan masyarakat penambang dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Gorontalo dalam rapat paripurna terbuka.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen penuh untuk menyelesaikan konflik pertambangan secara adil dan berpihak kepada rakyat.
Ia menyatakan bahwa semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah, akan segera diundang untuk membahas solusi menyeluruh.
“Sengketa ini harus diselesaikan dengan kehadiran negara. Kami pastikan tidak ada lagi penambang yang dirugikan,” ujar Meyke.
Isi Kesepakatan MoU:
- Penghentian aktivitas PT GM di wilayah pertambangan rakyat, terutama pada titik Bor 1, 3, 9, dan Batu Gergaji.
- Penghentian penahanan material tambang rakyat oleh perusahaan maupun aparat keamanan.
- Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan PT GM secara menyeluruh dan adil.
- Permintaan kepada DPRD untuk mengundang Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango dalam rangka mediasi lanjutan.
Lima anggota Pansus Pertambangan yang menandatangani MoU adalah Meyke Kamaru, Hamzah Idrus, Limonu Hippy, Syamsir Djafar Kiayi, dan Muhammad Dzikyan.
Aksi damai yang dilakukan penambang Bone Bolango ini merupakan respons atas klaim tumpang tindih antara lahan tambang rakyat dan konsesi yang diberikan kepada PT GM. Warga berharap DPRD benar-benar mengawal proses penyelesaian konflik dan memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan penambang lokal.