Hibata.id – Deru mesin excavator masih terdengar dari sudut Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (14/2/2026), saat aparat Kepolisian Resor Pohuwato tiba di lokasi yang dilaporkan warga sebagai area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas tambang ilegal itu belum berhenti. Tanah tampak terkupas, material bercampur lumpur memenuhi sekitar lokasi.
Di tengah aktivitas tersebut, petugas menemukan dua remaja berusia 16 tahun berada di atas alat berat, diduga mengoperasikan excavator untuk mendukung kegiatan pertambangan.
Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penyelidikan hingga akhirnya turun langsung ke lokasi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, mengatakan pihaknya memposisikan kedua remaja tersebut sebagai korban eksploitasi anak.
“Anak-anak ini tidak kami lakukan penahanan. Kami menerapkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, kemudian memulangkan mereka kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan dan pendampingan bersama instansi terkait,” kata Khoirunnas.
Menurut dia, keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius karena pekerjaan tersebut berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan usia mereka.
“Anak-anak adalah korban. Mereka tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya seperti mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal. Kami akan menindak tegas pihak yang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam aktivitas PETI,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit excavator merek Kobelco sebagai barang bukti dan membawanya ke Markas Polres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk pemilik alat berat dan pengelola lokasi tambang ilegal di Kecamatan Buntulia.
Penegakan hukum terhadap PETI, menurut kepolisian, tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko pekerjaan berbahaya.













