Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggerebek sebuah toko distributor minuman keras (miras) di kompleks Pasar Jajan, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Miras dan Narkoba serta aduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Miras dan juga laporan dari masyarakat,” kata Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, yang turut hadir dalam operasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan karton minuman keras berbagai merek. Di antaranya Bir Bintang sebanyak 1.044 karton, Anggur Merah, Bir Hitam Besar 73 karton, Bir Hitam Kecil 12 karton, Kasegaran 35 karton, dan Cap Tikus 8 karton.
Sumaryadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo, di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel, dalam menekan peredaran miras di wilayah kota.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah juga memastikan pemilik usaha akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tindak lanjut, barang bukti dan pemilik atau penjual miras ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak Satpol,” tambah Sumaryadi.













