Hibata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024.
Sidang tersebut dijadwalkan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Perkara ini diajukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud, yang melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar.
Para Pengadu menuduh kedua Teradu masih menjabat sebagai pengurus partai politik hingga saat ini. Selain itu, Yolanda Harun dan Munawar diduga memberikan keterangan palsu saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, DKPP akan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, yaitu Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak dengan prosedur yang benar, yakni lima hari sebelum sidang dilaksanakan,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, dipersilakan datang tepat waktu,” tambahnya.
Untuk mempermudah akses publik, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP, agar siapa saja dapat mengikuti proses persidangan tersebut.
“Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini secara langsung,” tutup David.