Hibata.id – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas tambang ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo—hanya selemparan batu dari pusat pemerintahan kecamatan dan berdekatan langsung dengan kawasan yang dikenal warga sebagai “Pasar Kamis”.
Informasi yang diterima redaksi Hibata.id, Kamis (31/07/2025), menyebutkan bahwa lahan tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang anggota kepolisian berinisial M, yang saat ini bertugas di salah satu Polsek di Pohuwato.
Menurut sumber terpercaya, oknum tersebut memang tidak terlihat secara langsung mengelola aktivitas tambang. Namun, operasional di lapangan, termasuk pengoperasian dua unit alat berat jenis excavator, dijalankan oleh adik kandungnya.
“Memang benar ada aktivitas PETI di lahan itu. Tapi bukan dia yang terlibat langsung. Itu lahan milik M, dan yang menjalankan adalah adiknya,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi.
Meski tidak turun langsung ke lokasi, dugaan keterlibatan melalui kepemilikan lahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan netralitas penegakan hukum di daerah tersebut—terlebih karena yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Hingga berita ini diturunkan, Hibata.id masih berupaya menghubungi M untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan keterlibatan keluarganya dalam kegiatan tambang emas ilegal.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan PETI yang belum ditangani secara tuntas, terutama jika terdapat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.












