Scroll untuk baca berita
Hukum

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka hingga Terancam 4 Tahun Penjara

×

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka hingga Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mie Gacoan. Dok: Media Sosial/Hibata.id
Mie Gacoan. Dok: Media Sosial/Hibata.id

Hibata.id – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta terkait pemutaran musik tanpa izin di restoran Mie Gacoan di Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, mengatakan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Baca Juga:  Kebal Hukum, PETI di Balayo Terus Beroperasi Tanpa Penindakan

“Pelapor berasal dari salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa dari Ketua SELMI,” ujar Ariasandy dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin (21/7/2025).

Ariasandy menegaskan, meski berstatus tersangka, Ira belum ditahan. Penetapan tersangka dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur utama perusahaan.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Tak Tersentuh, Aktivis Gorontalo Malah Diburu Orang Tak Dikenal

Menurut Ariasandy, kerugian akibat pelanggaran hak cipta ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti Pengguna Komersial untuk Musik dan Lagu pada kategori restoran.

“Mie Gacoan Bali diketahui kerap memutar musik tanpa izin. Tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi di satu outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah outlet yang beroperasi. Nilai totalnya mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Bekingan Miras di Kompleks Markas Polisi Tilongkabila Bonebol

Ira dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel