Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Dishub Kota Gorontalo Ancam Tindak Angkot di Terminal Bayangan

Avatar of Redaksi ✅
×

Dishub Kota Gorontalo Ancam Tindak Angkot di Terminal Bayangan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah angkat yang berada di terimal bayangan. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Sejumlah angkat yang berada di terimal bayangan. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai kehilangan kesabaran terhadap praktik angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang mangkal di luar jalur resmi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Hermanto Saleh, mengeluarkan peringatan keras kepada para sopir angkot yang memilih “terminal bayangan” ketimbang Terminal Sentral yang disediakan pemerintah.

“Mereka yang beroperasi di luar terminal resmi akan kami tindak. Ini sudah melanggar izin,” ujar Hermanto, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga:  Tak Hanya di Jalan Nani Wartabone, Mie Gacoan Cabang Andalas Terancam Disegel

Terminal bayangan—istilah untuk titik-titik mangkal liar di pinggir jalan atau area publik lainnya—telah lama menjadi biang kemacetan dan kekacauan lalu lintas di Kota Gorontalo. Alih-alih menjadi solusi, keberadaannya justru menciptakan kesemrawutan baru yang mencederai wajah kota.

Menurut Hermanto, kendaraan AKDP seharusnya beroperasi dari Terminal Sentral, bukan memilih jalur sendiri. “Kota ini butuh keteraturan. Kita ingin transportasi publik yang tertib, aman, dan nyaman—bukan justru semrawut dan melanggar aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Marten Taha: Gerakan Merdeka Belajar Wajib Dilanjutkan

Dishub berencana melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan melibatkan aparat penegak Perda untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola transportasi yang selama ini dinilai longgar pengawasan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda besar Pemerintah Kota Gorontalo dalam merevitalisasi fungsi Terminal Sentral yang belakangan kehilangan peran strategisnya. Di tengah rencana pembenahan infrastruktur dan operasional, Hermanto menegaskan bahwa hanya kendaraan resmi yang akan mendapat ruang di terminal itu.

Baca Juga:  Adhan Siap Tampung dan Sekolahkan Anak Jalanan yang Diamankan Satpol PP-Dinsos PM

“Terminal harus kembali menjadi pusat keluar-masuk kendaraan legal. Tidak boleh ada ruang bagi praktik liar yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel