Scroll untuk baca berita
Nasional

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Koalisi Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Avatar of Redaksi ✅
×

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Koalisi Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik bertajuk "Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat", yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2025. (Foto: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)
Diskusi Publik bertajuk "Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat", yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2025. (Foto: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)

Hibata.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali disorot. Setelah lebih dari satu dekade tertahan di DPR, desakan untuk segera mengesahkannya kembali mencuat dalam Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat”, yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2025.

Diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan: dari akademisi, pakar ekonomi, perwakilan parlemen, hingga tokoh masyarakat adat. Mereka sepakat, pengesahan RUU ini krusial bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Abdon Nababan, perwakilan Koalisi, membuka diskusi dengan menyoroti sistem ekonomi masyarakat adat yang berbasis nilai dan kelestarian lingkungan. Ia menilai, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi nasional yang cenderung ekstraktif.

“Kami ingin masyarakat adat jadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Mereka tidak menolak investasi, asal tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Abdon.

Baca Juga:  2.3 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2024, Simak Rinciannya di Sini

Hal senada disampaikan Annas Raden Syarif dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Ia menyebutkan, terdapat lebih dari 1.000 komunitas adat di Indonesia dengan penguasaan wilayah adat mencapai 33,6 juta hektare. Potensi ekonominya tak main-main — satu wilayah adat bisa bernilai hingga Rp1 miliar.

“Pengakuan hak atas tanah adat dengan peta yang sah akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal,” kata Annas.

Dari sisi parlemen, Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU ini. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan perlunya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan konflik lahan dan tumpang tindih klaim.

“Mereka sudah ada jauh sebelum batas-batas administratif negara terbentuk. Kita butuh definisi yang adil dan berpihak,” kata Ledia.

Baca Juga:  Mahasiswa ini Pulang Pergi Naik Pesawat ke Kampus Ketimbang Sewa Kos

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengingatkan bahwa sistem ekonomi ekstraktif saat ini tidak berkelanjutan. Menurutnya, model ekonomi adat jauh lebih inklusif dan berbasis komunitas.

“Dalam kapitalisme, tenaga kerja disebut labour. Dalam sistem adat, mereka adalah bagian dari komunitas. Nilai ini bisa menjadi kerangka baru dalam menghitung ekonomi masyarakat adat,” jelas Huda.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menambahkan bahwa naskah akademik RUU Masyarakat Adat sebenarnya sudah disiapkan, tetapi belum masuk pembahasan bersama pemerintah.

“Karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over. Kami dorong lintas partai untuk segera membahas dan mengesahkannya,” kata Riyono.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Kepedihan Berubah Senayan'

Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menekankan pentingnya penguatan institusi adat sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Ia menilai, kekuatan ekonomi masyarakat adat terletak pada kohesi sosial dan nilai budaya yang belum diakui secara formal dalam sistem statistik negara.

“Jika penghasilan mereka dihitung dengan standar UMR, banyak komunitas adat justru lebih sejahtera. Tapi karena tidak tercatat, potensi ini terabaikan,” ujar Zuzy.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat. Koalisi mendorong advokasi lintas fraksi dan dukungan publik agar pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tak berhenti di atas kertas, tapi menjadi pijakan hukum bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel