Kota Gorontalo

DPPKBP3A Kota Gorontalo Beri Perlindungan Korban Dugaan Kasus Pencabulan

×

DPPKBP3A Kota Gorontalo Beri Perlindungan Korban Dugaan Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo memberikan pendampingan kepada empat orang siswa yang jadi korban pencabulan.

Kepala DPPKBP3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki mengatakan, pendampingan dilakukan oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

“Pendampingan kepada para korban dilakukan dalam rangka memberikan hak mereka, sekaligus melindungi hak-hak korban ini,” kata Eladona Oktamina Sidiki, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Marten Taha: OPD Stop Bergantung pada DAU

Tak hanya pendampingan perlindungan kepada korban, kata Eladona, pihaknya juga mendampingi korban saat pemeriksaan, BAP,  hingga pendampingan pelaksanaan visum. 

Baca jugaKronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya

“Hari senin kemarin visum sudah dilakukan. Sekarang kasus ini juga sudah berproses di Polda Gorontalo. Kita tetap akan menunggu tahapan selanjutnya,” jelasnya

Baca Juga:  Tahun Ini, Ratusan UKM di Kota Gorontalo akan Diberikan Bantuan

Selain itu juga, kata Eladona, pihaknya juga membantu mobilisasi kepada semua korban dengan mengantar jemput korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi kita mobilisasi, karena domisili dari korban ini berbeda-beda ada yang di pusat kota, ada yang di pinggiran. Nah, itu kita mobilisasi,” ucapnya

Baca Juga:  Melihat Angka Kemiskinan Kota Gorontalo Selama Marten Taha Menjabat

Diketahui, empat orang siswa itu menjadi korban pencabulan oleh oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo. 

Saat ini, tersangka sudah mendekam di Polda Gorontalo dan terancam hukuman  15 tahun penjara.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600