Scroll untuk baca berita
Buton

DPRD Buteng Bentuk Pansus untuk Ambil Alih Aset Air, PDAM Buton Terancam Dihentikan

×

DPRD Buteng Bentuk Pansus untuk Ambil Alih Aset Air, PDAM Buton Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini
DPRD Buteng saat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan tim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng untuk mengambil alih aset dan menghentikan operasional Perumda Tirta Takawa milik Pemkab Buton di wilayah Buteng. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
DPRD Buteng saat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan tim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng untuk mengambil alih aset dan menghentikan operasional Perumda Tirta Takawa milik Pemkab Buton di wilayah Buteng. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Polemik panjang seputar pengelolaan air bersih di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas selama lebih dari dua jam pada Senin (28/7), DPRD Buteng resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan tim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng untuk mengambil alih aset dan menghentikan operasional Perumda Tirta Takawa milik Pemkab Buton di wilayah Buteng.

Ketua DPRD Buteng, Sa’al Musrimin Haadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil menyusul tekanan keras dari massa aksi Forum Rakyat Air Buteng (FORAIR-BUTENG), yang mengungkap berbagai dugaan pelanggaran dan ketimpangan dalam pengelolaan air bersih di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Bunda PAUD Dampingi Bupati Azhari Resmikan SPPG di Masteng, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Seluruh jaringan pipa dan aset air milik Pemda Buteng digunakan tanpa perjanjian resmi. Tak ada kontribusi ke daerah, tapi masyarakat dibebani tarif tinggi. Ini bentuk penjajahan sumber daya,” tegas salah satu anggota dewan dengan nada tinggi dalam rapat tersebut.

FORAIR-BUTENG menyampaikan sejumlah bukti pelanggaran, mulai dari penggunaan aset tanpa dasar hukum, penarikan tarif dan beban tetap yang tidak transparan, hingga nihilnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 30 Tahun 2024.

Baca Juga:  Bupati Azhari: Pelabuhan Wamengkoli Jadi Pintu Gerbang Ekonomi Baru Buton Tengah

RDP pun berlangsung tegang. Para anggota DPRD menyayangkan sikap pasif Pemkab Buton dan kelambanan respons Pemda Buteng selama lebih dari satu dekade. “Kita tak bisa terus menjadi penonton atas air kita sendiri. Kalau perlu, masyarakat hentikan pembayaran. Mereka ambil air dari sini, lalu seenaknya tetapkan tarif,” ujar salah satu legislator lainnya.

Puncaknya, Ketua DPRD Sa’al Musrimin Haadi menegaskan bahwa DPRD bersama masyarakat telah sepakat membentuk Pansus dan tim bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara hukum dan kelembagaan.

“Ini bukan janji politik, ini keputusan lembaga. Kami akan audit aset, susun rekomendasi, dan siapkan langkah hukum bersama Pemda Buteng. Tidak ada toleransi terhadap bentuk penjajahan apa pun,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Buton Tengah Gelar Safari Dakwah dan Ruqyah Syar’iyyah

Pansus ini akan menelusuri kronologi penguasaan aset oleh PDAM Buton, menyusun rekomendasi pembentukan BUMD Air Buteng, serta mengawal proses hukum termasuk opsi penghentian operasional Perumda Tirta Takawa jika terbukti ilegal.

Rapat Dengar Pendapat pagi itu ditutup dengan satu pernyataan bulat: Buton Tengah tak akan lagi diam. Kedaulatan atas air harus kembali ke tangan rakyat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel