Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendesak Koperasi Budi Luhur segera membayarkan hak pensiun karyawan yang menjadi pengadu dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (3/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD itu membahas aduan tenaga kerja terkait keterlambatan pembayaran dana pensiun di koperasi tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan rekomendasi resmi agar Koperasi Budi Luhur segera melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai hasil perhitungan dari Dinas Tenaga Kerja.
“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembayaran. Untuk mekanisme dan waktu, kami sepakat agar dalam satu minggu ke depan dilakukan negosiasi. Namun negosiasi ini bukan lagi soal angka karena jumlahnya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yang dibicarakan hanya mekanisme pembayaran dan waktunya,” ujar Ghalib.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada penyelesaian, Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan pengelolaan koperasi di Gorontalo berjalan sesuai peraturan.
Menurut Ghalib, pihak koperasi beralasan kesulitan membayar dana pensiun karena tidak memperoleh keuntungan. Kendati demikian, DPRD menilai alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas penundaan hak pekerja.
“Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak perlu diambil langkah lanjutan. Hak pekerja harus diprioritaskan karena menyangkut kesejahteraan,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian hak pensiun karyawan Koperasi Budi Luhur sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi tenaga kerja di Provinsi Gorontalo.












