Hibata.id – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan untuk membahas kelanjutan proyek revitalisasi Danau Limboto.
Danau tersebut termasuk dalam 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan dari ancaman degradasi lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan dalam rapat itu terungkap bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi tahun anggaran 2025 dibatalkan karena tidak sesuai dengan proses tender.
Selain itu, proyek dikembalikan ke pemerintah pusat seiring penerapan kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proyek tahun 2025 dikembalikan karena tidak memenuhi proses tender serta menjadi bagian dari efisiensi anggaran pemerintah pusat,” ujar Espin Tulie di Gorontalo, Senin (13/10/2025).
Espin berharap proyek strategis nasional tersebut dapat kembali memperoleh alokasi dana pada tahun 2026 agar program penyelamatan ekosistem Danau Limboto bisa berlanjut secara menyeluruh dan terencana.
“Kami berharap pada 2026 proyek revitalisasi ini kembali mendapat dukungan anggaran, karena keberlanjutan program ini sangat penting untuk pengendalian banjir dan pemulihan fungsi danau,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Komisi III bersama pemerintah daerah sepakat mengaktifkan kembali kelompok kerja (Pokja) Revitalisasi Danau Limboto di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo.
Pokja diberi mandat meninjau ulang tahapan revitalisasi, termasuk tata ruang kawasan sepadan danau.
Selain itu, masalah pembebasan lahan di area sepadan danau menjadi sorotan utama.
Dalam rapat ditegaskan bahwa kawasan sepadan Danau Limboto berstatus status quo, sehingga tidak dapat dilakukan pembebasan lahan meski ada sertifikat kepemilikan.
“Perlu ditegaskan dalam regulasi bahwa lahan di sepadan danau tidak dapat dibayarkan untuk pembebasan,” demikian salah satu kesimpulan rapat tersebut.
Program revitalisasi Danau Limboto telah dimulai sejak 2012 sebagai upaya nasional menata lingkungan dan mengendalikan banjir di wilayah Gorontalo.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme pembebasan lahan di kawasan sekitarnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa alokasi dana dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 tidak tersedia (nol rupiah), tetapi proses perencanaan tetap berjalan untuk diajukan kembali dalam anggaran tahun 2026.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status dan arah program revitalisasi tersebut.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan kelanjutan proyek ini,” pungkas Espin.













