Scroll untuk baca berita
Parlemen

DPRD Gorontalo Ungkap Kejanggalan Lelang Mobil PT JBA yang Rugikan Konsumen

Avatar of Hibata.id✅
×

DPRD Gorontalo Ungkap Kejanggalan Lelang Mobil PT JBA yang Rugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki. Foto: Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki. Foto: Hibata.id

Hibata.id – Dugaan kasus penipuan dalam lelang mobil yang melibatkan PT JBA Indonesia terus bergulir setelah Raiz Imran dan rekan-rekannya mengalami kerugian finansial. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Gorontalo, terungkap bahwa PT JBA Indonesia diduga melakukan kesalahan sejak awal proses lelang.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak ditunjukkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum lelang berlangsung, yang menyebabkan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan.

Baca Juga:  Erwin Ismail Siap Pindah Komisi di DPRD Provinsi Gorontalo

Sebelum lelang dimulai, peserta memang diberikan kesempatan untuk memeriksa kendaraan secara fisik. Namun, pihak JBA tidak memperlihatkan STNK kendaraan yang dilelang.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa informasi yang diberikan kepada peserta tidak sepenuhnya akurat.

Raiz Imran tetap melanjutkan proses lelang dan berhasil memenangkan sebuah mobil minibus tipe G dengan harga Rp116.400.000 pada 4 Februari 2025.

Setelah ditambah biaya administrasi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2%, total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp120.797.000.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, meminta PT JBA Indonesia untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang merasa dirugikan. Menurutnya, indikasi adanya unsur kesengajaan dalam proses lelang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Gorontalo Desak Pemerintah Sertifikasi Aset Sekolah

“Kami meminta PT JBA Indonesia untuk segera membayar kompensasi yang diminta konsumen karena sudah jelas mereka mengalami kerugian,” tegas Femmy.

DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu kepada PT JBA Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Jika tidak ada penyelesaian, Komisi I DPRD Gorontalo akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Femmy juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke DPRD agar dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Kris Wartabone: Anggaran Pokir Tahun 2024 Untuk Bantuan 51 Ekor Sapi

Pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus lelang mobil oleh PT JBA Indonesia.

“Jika ada warga Gorontalo yang mengalami permasalahan serupa, kami persilakan melapor. Kami siap membantu karena hal ini sangat merugikan konsumen,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan solusi yang adil bagi para pihak terkait.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel