Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting yang menjadi fondasi kebijakan fiskal daerah. Kedua dokumen tersebut adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin, 28 Juli 2025. Persetujuan ini menjadi penanda bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dalam satu irama.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang hadir langsung dalam sidang paripurna, menegaskan bahwa laporan keuangan daerah tak sekadar berisi angka dan grafik. “Ini bukan hanya laporan keuangan, tapi juga cermin sejauh mana program pemerintah nyambung dengan kebutuhan warga,” ujarnya.
Adhan menyatakan komitmennya menindaklanjuti berbagai catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait pengelolaan aset tetap. Menurut dia, pencatatan dan pengamanan aset daerah masih membutuhkan pembenahan serius.
Di hadapan para legislator, Wali Kota Adhan juga menegaskan pentingnya posisi DPRD sebagai mitra kritis dalam proses pembangunan. “Pemerintah dan dewan itu sama-sama pelaksana amanah rakyat. Kalau tidak saling mengontrol, kita bisa nyaman di zona yang salah,” ucapnya.
Ia berharap, dengan disahkannya dua Ranperda ini, perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan bisa lebih fleksibel, responsif, dan tepat sasaran. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Adhan.












