Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-9 pada Senin, 2 Desember 2024. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian usulan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, membuka rapat dengan menyampaikan rasa syukur. “Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin-Nya kita dapat melaksanakan agenda penting ini, yaitu Rapat Paripurna ke-9 untuk membahas usulan perubahan Tatib DPRD,” ujar Thomas dalam pidatonya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan terhadap penjelasan yang diberikan oleh tim pengusul.
Thomas menjelaskan, ada sejumlah masukan, saran, dan pertanyaan dari fraksi maupun anggota DPRD lainnya yang memerlukan tanggapan lebih lanjut dari tim pengusul.
“Kami mencatat berbagai masukan dan pandangan fraksi, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab oleh tim pengusul. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan usulan perubahan ini,” jelas Thomas, yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar.
Kedelapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Fraksi Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, serta Demokrat Nurani Rakyat, menyatakan setuju atas usulan perubahan Tatib tersebut.
“Semua fraksi telah menyampaikan persetujuan terhadap usulan ini. Langkah selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan ditetapkan pada Paripurna berikutnya,” tambah Thomas dalam penutupannya.
Penyusunan perubahan Tatib DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja legislatif sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga. Pembentukan Pansus diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat implementasi perubahan ini.