Parlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Janji Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang Pohuwato

×

DPRD Provinsi Gorontalo Janji Kawal Aspirasi Warga Hulawa Terkait Tambang Pohuwato

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan Komisi/Hibata.id
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan Komisi/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, terkait aktivitas tambang rakyat di Pohuwato.

Hal ini terungkap dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama sejumlah pihak, menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan warga setempat.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menyatakan bahwa pihaknya memahami keinginan masyarakat untuk menghentikan operasi tambang yang dinilai merugikan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Femmy Udoki Bersikeras, Bone Pesisir Harus Masuk Daftar Usulan DOB

“Kami memahami keinginan masyarakat untuk menutup aktivitas tersebut. Tetapi, penutupan perusahaan yang memiliki izin harus melalui mekanisme yang sesuai. Jika dilakukan tanpa dasar hukum, dapat berujung pidana,” ujar Thomas.

Thomas mengungkapkan, langkah awal yang akan diambil DPRD adalah mengurai akar permasalahan agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi keadilan bagi semua pihak.

“Di Desa Hulawa, ada perluasan areal PT PETS yang menjadi pemicu masalah. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perusahaan telah melalui mekanisme hukum hingga mendapatkan izin dari kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  Fikram Salilama Terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan 2024-2029

Namun, ia juga mencatat bahwa masyarakat Desa Hulawa mengklaim lahan tersebut sebagai hak turun-temurun mereka. “Jika masyarakat memiliki bukti bahwa pertemuan terkait izin tersebut tidak melibatkan mereka, maka itu bisa dijadikan dasar untuk meninjau ulang prosesnya,” tambah Thomas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD, Thomas menyayangkan absennya pihak PT PETS. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis.

“Kami telah mengundang mereka, tetapi sayangnya mereka tidak hadir. Sesuai mekanisme di DPRD, jika hingga tiga kali undangan tidak dipenuhi, kami akan melibatkan pihak berwajib untuk menghadirkan mereka,” tegas Thomas.

Baca Juga:  Berikut Agenda DPRD Provinsi Gorontalo Bulan Mei Mendatang

Thomas menegaskan bahwa DPRD akan terus berupaya mengawal aspirasi masyarakat Desa Hulawa dan memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk mendengar dan mencari solusi terbaik. Jika diperlukan, kami siap berdiskusi panjang demi menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600