Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna ke-28 yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD,” ujar Thomas Mopili dalam rapat.
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat mencapai 100,31 persen atau sebesar Rp1,930 triliun dari target awal sebesar Rp1,924 triliun.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp2,78 triliun, dengan realisasi Rp1,983 triliun atau 95,43 persen.
Selanjutnya, dokumen Perda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Perda ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada efisiensi dan kinerja.












